Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA



Dasar Hukum HAM di Indonesia (Materi Lengkap)
Dasar Hukum HAM di IndonesiaPengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Description: Dasar Hukum HAM di Indonesia
Dasar Hukum HAM di Indonesia
1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara - Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.

a. Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal  27 Ayat (1).
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2).
  3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
  4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2).
  5. Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30.
  6. Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
  7. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32.
  8. Hak di bidang perekonomi, Pasal 33.
  9. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.

b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
  2. Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)
  3. Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
  4. Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4)
  5. Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
  6. Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1)
  7. Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2)
  8. Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10
  9. Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
  10. Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12
  11. Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
  12. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
  13. Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
  14. Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
  15. Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19
  16. Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20
  17. Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1)
  18. Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1)
  19. Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
  20. Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
  21. Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
  22. Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
  23. Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
  24. Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
  25. Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28

c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
  2. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
  3. Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.
  4. Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang, Pasal 21.
  5. Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22.
  6. Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23.
  7. Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24.
  8. Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26.
  9. Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28.
  10. Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29.
  11. Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 .
  12. Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31.
  13. Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40.
  14. Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42.

d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A .
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
  3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2).
  4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
  6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hokum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1).
  8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3).
  9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3).
  10. Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi. 

2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR 
Description: Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia  Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang 
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.
  • UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
  • UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
  • UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
  • UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
  • UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  • UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden - Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di antaranya  adalah sebagai berikut.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
  • Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
  • Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-bangsa serta tindak lanjutnya.
  • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
  • Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
  • Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di atas merupakan pintu pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik di kalangan aparat pemerintah maupun masyarakat karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karena itu, hubungan antara HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang “simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial. Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Posting Komentar untuk "DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA"